Bos Smelter Timah Tamron Tamsil Divonis 8 Tahun Penjara

RiauOnline.co.id 2024-12-30

Views 97

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tamron Tamsil alias Aon delapan tahun penjara. Sebagai pemegang manfaat CV Venus Inti Perkasa, Tamron diduga melakukan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung bersama Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Tamron mendengarkan sidang pembacaaan putusan bersama tiga terdakwa lain, Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Kwan Yung alias Buyung. Keempatnya duduk berjejer di baris pertama kursi terdakwa di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #bossmelter #Timah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Share This Video


Download

  
Report form