Deretan Kelompok Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Suaradotcom 2025-01-04

Views 140

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku bagi barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Di saat bersamaan, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen terhadap sejumlah kelompok kebutuhan pokok mulai dari makanan hingga pendidikan.

Nah, simak kategori apa saja yang dikenakan PPN 12 persen dan komoditas yang dibebaskan pajak dalam video berikut.

(ANTARA/Cahya Sari/Aloysius Puspandono/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)

#ppn12persen #ppn #pemerintah

Share This Video


Download

  
Report form