BEKASI, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial NI alias G (47) selaku tersangka pembunuhan aktor drama kolosal Mak Lampir, Sandy Permana.
Menanggapi itu, istri Sandy Permana, Ade Indriani berharap pelaku pembunuhan mendapatkan hukuman mati.
"Maunya sih hukuman mati," tegas Ade ditemui di kediamannya, Bekasi, pada Rabu (15/1/2025).
Diberitakan sebelumnnya, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan NI alias G (47), pelaku pembunuhan aktor laga Sandy Permana dijerat pasal pembunuhan dan terancam 15 tahun penjara.
Baca Juga Momen Terduga Pembunuh Sandy Permana Tiba di Polda Metro: Bungkam, Tangan Diborgol di https://www.kompas.tv/nasional/567205/momen-terduga-pembunuh-sandy-permana-tiba-di-polda-metro-bungkam-tangan-diborgol
#sandypermana #aktorlaga #poldametrojaya
Video Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567215/istri-aktor-laga-sandy-permana-minta-pembunuh-suaminya-dihukum-mati