MATARAM, KOMPAS.TV - Pria difabel berinisial IWAS, terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjalani sidang perdana hari (16/1/2025) ini. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana pria difabel, IWAS. Agenda sidang berisi pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, terdakwa IWAS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 korban, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor karena merasa dilecehkan oleh terdakwa pada akhir 2024 lalu.
Dalam persidangan kali ini, IWAS didampingi oleh 19 pengacara.
Jurnalis KompasTV, Fitri Rahmawati, sudah bersiap di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga Jadi Tersangka Kekerasan Seksual dan Ditahan, Agus Buntung: Kebenaran Pasti Terungkap di https://www.kompas.tv/nasional/566084/jadi-tersangka-kekerasan-seksual-dan-ditahan-agus-buntung-kebenaran-pasti-terungkap
#agusbuntung #sidang #iwas #mataram
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567455/agus-buntung-jalani-sidang-perdana-pelecehan-seksual-minta-jadi-tahanan-rumah-ibu-sempat-pingsan