JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia telah menyoroti pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang dianggap ilegal dan merugikan ribuan nelayan setempat.
Hery Susanto selaku anggota Ombudsman RI mengatakan hingga saat ini pelaku pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang belum ada yang mengaku.
Dirinya jelaskan bahwa Ombudsman Banten telah mendatangi lokasi pagar laut dan saat ini sedang membuat laporan dari hasil tinjauan tersebut.
"Kami sampaikan hasil pertemuan dan hasil temuan secara total," ucap Hery dalam keterangannya terkait pagar laut Tangerang, Selasa (21/12025).
Nantinya jika tidak ada maladministrasi akan dilaporkan kepada masyarakat yang melapor dan jika ada maladministrasi kita sampaikan kepada pihak terlapor untuk dilaksanakan tindakan koreksinya.
Baca Juga Kata Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto Terkait Pagar Laut Tangerang | PAGAR LAUT di https://www.kompas.tv/video/568589/kata-ketua-komisi-iv-dpr-titiek-soeharto-terkait-pagar-laut-tangerang-pagar-laut
Video Editor: Vila Randita
#pagarlaut #ombudsman #pagarlauttangerang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/568596/respons-ombudsman-terkait-pagar-laut-tangerang-ini-ilegal-pagar-laut