KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hak milik atas tanah di laut Tangerang tidak sah secara hukum.
Dalam kunjungan ke Desa Kohod, Paku Haji, Tangerang, Nusron menegaskan bahwa aturan soal tanah musnah berlaku.
Sebanyak 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di area tersebut akan dibatalkan bertahap setelah verifikasi lapangan.
Sementara itu, Konsultan Hukum Pengembang PIK 2, Muannas Alaidid, berdalih bahwa HGB di lokasi tersebut berasal dari lahan tambak dan sawah yang terkikis laut.
Ia mengklaim pengembang memiliki izin pengelolaan ruang laut.
Namun, perdebatan muncul karena Menteri ATR dan Lurah setempat memiliki pandangan berbeda mengenai sejarah lahan tersebut.
Kejaksaan Agung turut memantau perkembangan kasus ini. Jika ditemukan unsur pidana korupsi, misalnya dalam perizinan, Kejagung siap menangani kasus tersebut.
Dosen Universitas Indonesia, Hendricus Andy, menilai perlu penelusuran lebih mendalam terkait kronologi pemberian sertifikat HGB, termasuk detail tata ruangnya, untuk memastikan legalitas usaha di area pagar laut.
Meski pagar laut mulai dicabut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menghambat penyelidikan lebih lanjut.
Pelanggaran terkait pagar laut hanya dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.
Publik masih mempertanyakan kelanjutan kasus ini, khususnya dalam pengungkapan dalang dan motif di balik pembangunan pagar laut yang kontroversial.
#pagarlaut #tangerang
Baca Juga Momen Menkum Supratman Teken 29 MoU dengan 29 kementerian/lembaga di https://www.kompas.tv/nasional/569512/momen-menkum-supratman-teken-29-mou-dengan-29-kementerian-lembaga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/569514/menteri-atr-soal-hgb-pagar-laut-di-tangerang-tidak-sah-secara-hukum-pagar-laut