JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab terkait aturan pengecer tidak lagi menjual gas elpiji 3 kg di tahun 2025.
Bahlil mengatakan bahwa aturannya penjualan gas elpiji 3 kg harus di pangkalan.
Namun, lanjut Bahlil, aturan pengecer baik status menjadi pangakalan sudah rampung.
"Lagi dibahas dan diawasi agar tidak terjadi antrean yang panjang. Jadi gini bos, kan banyak pengecer, jadi pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan. Nah, sekarang kita sedang berusaha pengecer ini jadi pangkalan langsung," ujar Bahlil.
Baca Juga Fakta-Fakta Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 kg 2025 di https://www.kompas.tv/nasional/571184/fakta-fakta-aturan-baru-pembelian-gas-lpg-3-kg-2025
#gaselpiji3kg #bahlillahadalia #menteriesdem
Video Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571243/jawab-bahlil-soal-aturan-pengecer-dilarang-jual-gas-elpiji-3-kg