LAMPUNG, KOMPAS.TV - 3 orang tersangka kasus pembegalan terpaksa ditembak polisi di bagian kakinya lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.
Baca Juga Anggota Polisi Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di https://www.kompas.tv/regional/571490/anggota-polisi-ditemukan-meninggal-dunia-di-rumahnya
Ketiga tersangka bernama Erik Alexander (25), Jefri Karnando (32) serta Ferdiyansah (27) diringkus setelah sempat buron selama 3 hari usai gagal membegal pengemudi taksi online pada Kamis pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sebelumnya sudah merencanakan aksi pembegalan ini dengan saling berbagi peran mulai dari memesan jasa aplikasi, mengancam hingga melukai korban dengan senjata tajam.
Atas perbuatannya, komplotan begal ini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal penganiayaan secara bersama-sama serta terancam hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara.
Selanjutnya polisi masih memburu satu orang rekannya berinisial R.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571495/komplotan-perampok-sopir-taksi-online-ditembak-polisi