Fakta di Balik Hasto Mangkir Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan dan Minta Penundaan

KompasTV 2025-02-17

Views 0

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, batal diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap Hasto dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK. Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU. Namun, Hasto tak tampak hadir di KPK.

Pemeriksaan ini merupakan panggilan lanjutan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Hasto kepada KPK.

Permohonan penundaan ini terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya. Ronny menyebut pihaknya telah mengajukan dua permohonan ke praperadilan.

Baca Juga [FULL] Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan, Ajukan Praperadilan Lagi? di https://www.kompas.tv/nasional/574463/full-kuasa-hukum-hasto-minta-kpk-tunda-pemeriksaan-ajukan-praperadilan-lagi

#kpkperiksahasto #hasto #praperadilan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/574506/fakta-di-balik-hasto-mangkir-diperiksa-kpk-kuasa-hukum-ajukan-praperadilan-dan-minta-penundaan

Share This Video


Download

  
Report form