BANDUNG, KOMPAS.TV - Kamis (13/03/2025), KPK mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yakni Ikin Asikin, Suhendrik serta Sophan Jaya Kusuma.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menyatakan lima surat perintah penyidikan atau sprindik untuk lima tersangka telah diterbitkan pada (27/02) lalu.
Dalam tiga hari terakhir, KPK juga menggeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti. Rabu (12/03/2025) lalu, KPK menggeledah kantor pusat Bank BJB.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan keterangan saksi.
Usai rumahnya digeledah, Ridwan Kamil menghilang dan sulit dihubungi. KPK pun membuka peluang memanggil Ridwan Kamil untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus itu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 2021 hingga 2023 diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Kerugian dihitung dari selisih uang yang diterima perusahaan agensi dengan yang dibayarkan ke media massa.
Selisih itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB. KPK masih menelusuri siapa saja yang menerima dana ini.
Tak hanya itu, tersangka Yuddy dan Widi sebagai pejabat pembuat komitmen diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa dengan menunjuk enam agensi yang telah disepakati dan mendapatkan imbalan atau kickback.
Baca Juga Usut Korupsi Dana Iklan Bank BJB hingga Rp 222 Miliar, KPK Ungkap Peran 5 Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/580312/usut-korupsi-dana-iklan-bank-bjb-hingga-rp-222-miliar-kpk-ungkap-peran-5-tersangka
#bankbjb #ridwankamil #korupsibjb
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/580359/usai-penggeledahan-rumah-ridwan-kamil-tinggalkan-secarik-kertas-yang-berisi-pesan-ini