Presiden Prabowo Subianto resmi tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden mengungkapkan, pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan mulai dilakukan pada Senin 17 Maret 2025 mendatang.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa komponen pembayaran THR pada tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #THRASN
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg