RUU KUHAP, Komisi III DPR: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

KompasTV 2025-03-24

Views 39

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan terkait pasal penghinaan presiden di Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dia mengatakan sempat ada kesalahan redaksi saat draft RUU KUHAP dikirimkan ke pemerintah.

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pasal penghinaan presiden bisa diselesaikan lewat restorative justice.

"KUHAP baru, pasal penghinaan presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Nah, itu misleading karena adanya kesalahan redaksi waktu dokumen ini dikirim ke pemerintah. Faktanya bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting. Yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice," ujar Habiburokhman di RDPU terkait RUU KUHAP di DPR RI, Jakarta, pada Senin (24/3/2025).

Baca Juga Bahas RUU KUHAP di DPR, Advokat Usulkan Larangan Liputan Langsung di Persidangan di https://www.kompas.tv/nasional/582636/bahas-ruu-kuhap-di-dpr-advokat-usulkan-larangan-liputan-langsung-di-persidangan

#dpr #ruukuhap #komisi3 #presiden

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/582682/ruu-kuhap-komisi-iii-dpr-pasal-penghinaan-presiden-bisa-diselesaikan-lewat-restorative-justice

Share This Video


Download

  
Report form