Nasib 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil: 2 Vonis Seumur Hidup, 1 Dihukum Penjara 4 Tahun

KompasTV 2025-03-25

Views 267

JAKARTA, KOMPAS.TV -Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman serta melukai korban Ramli.

Keduanya divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, ketiga prajurit tersebut juga dipecat dari keanggotaan TNI.

#pengadilanmiliter #tni #vonis

Baca Juga Kondisi GBK Jelang Timnas vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia, Skuad Garuda Siap Rebut Poin? di https://www.kompas.tv/olahraga/582954/kondisi-gbk-jelang-timnas-vs-bahrain-di-kualifikasi-piala-dunia-skuad-garuda-siap-rebut-poin

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/582955/nasib-3-anggota-tni-al-penembak-bos-rental-mobil-2-vonis-seumur-hidup-1-dihukum-penjara-4-tahun

Share This Video


Download

  
Report form