Pemkab Bogor larang angkot masuk kawasan Puncak selama libur lebaran

Suaradotcom 2025-03-28

Views 353

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melarang operasional angkutan kota (angkot) menuju kawasan Puncak pada 1-8 April 2025.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, dan mencegah kemacetan saat libur Lebaran. (ANTARA/Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)

Share This Video


Download

  
Report form