Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO

KompasTV 2025-04-13

Views 300

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Saat kasus ini bergulir, Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar sebagai pemulus untuk mengatur vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diduga diberikan oleh dua pengacara korporasi ekspor CPO, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang merupakan orang kepercayaan Arif.

Keempatnya kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

#jakartaselatan #pnjaksel #korupsi #kpk

Baca Juga Longsor di Subang, Pria 55 Tahun Hilang Usai Rekam Detik-Detik Bencana di https://www.kompas.tv/regional/586559/longsor-di-subang-pria-55-tahun-hilang-usai-rekam-detik-detik-bencana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586562/ketua-pn-jaksel-jadi-tersangka-suap-rp60-miliar-untuk-vonis-lepas-kasus-korupsi-cpo

Share This Video


Download

  
Report form