KOMPAS.TV - Seorang mantan artis berinisial S-A ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dari tangan S-A, petugas menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dengan total nilai mencapai sekitar Rp223 juta.
Penangkapan ini bermula pada 2 April 2025 lalu, ketika S-A melakukan transaksi pembelian menggunakan uang palsu di sebuah toko dan berhasil.
Namun, pada percobaan berikutnya di hari yang sama, aksinya gagal karena kasir di toko lain sempat memindai uang yang diberikan S-A dan mendapati bahwa uang tersebut palsu.
S-A sempat mengelak dan mencoba kembali bertransaksi di toko lain menggunakan sebelas lembar uang palsu.
Mengetahui hal tersebut, pihak keamanan pusat perbelanjaan segera mengamankan S-A.
Baca Juga WNA AS Mengamuk di Klinik Badung Bali, Sempat Tak Sadarkan Diri Sebelum Berulah di https://www.kompas.tv/regional/586687/wna-as-mengamuk-di-klinik-badung-bali-sempat-tak-sadarkan-diri-sebelum-berulah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586688/berbelanja-pakai-uang-palsu-mantan-artis-diamankan-polisi-di-kemang