KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan pasangan Ratu Rahmatu-Zakiyah dan Najib Hamas.
MK menyebut ada keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam pemenangan Ratu yang merupakan istrinya.
Dalam pertimbangan, MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut dua itu.
MK melihat tindakan Menteri Desa tersebut telah menyebabkan keberpihakan para kepala desa di wilayah Kabupaten Serang.
Baca Juga Selidiki Politik Uang di Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang, Bawaslu: 12 Orang Ditangkap di https://www.kompas.tv/nasional/587969/selidiki-politik-uang-di-pemungutan-suara-ulang-pilkada-serang-bawaslu-12-orang-ditangkap
#mk #pilkada #serang #mendes
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587976/kilas-balik-momen-mk-batalkan-kemenangan-istri-mendes-di-pilkada-serang