Polisi Beberkan Motif-Langkah Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi saat Mandi, Kena UU Pornografi!

KompasTV 2025-04-21

Views 54

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter PPDS Universitas Indonesia yang merekam mahasiswi sedang mandi di indekosnya dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengungkap motif tersangka adalah iseng.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan tersangka mengaku iseng saat mengetahui ada mahasiswi sedang mandi di indekosnya di Jakarta Pusat.

Tersangka lalu memanjat dan merekam korban sedang mandi dengan durasi delapan detik. Ia mengaku baru pertama kali berbuat asusila.

Polisi juga menyatakan video rekaman disimpan oleh tersangka dan tidak disebarluaskan atau dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga Marak Kasus Dokter PPDS Cabul, Begini Sikap Pemerintah dari Menkes hingga Mendikti Saintek di https://www.kompas.tv/nasional/588248/marak-kasus-dokter-ppds-cabul-begini-sikap-pemerintah-dari-menkes-hingga-mendikti-saintek

#dokterppds #dokterrekammahasiswi #doktercabul #ppdsui

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/588251/polisi-beberkan-motif-langkah-dokter-ppds-ui-rekam-mahasiswi-saat-mandi-kena-uu-pornografi

Share This Video


Download

  
Report form