JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran untuk pengusaha terkait larangan pembatasan usia pelamar kerja.
Tujuannya agar masyarakat korban PHK tetap memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.
Larangan pembatasan usia bagi pelamar kerja disampaikan Khofifah usai rapat koordinasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur.
Khofifah bilang Pemprov Jawa Timur telah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan perusahaan besar di Jawa Timur agar tidak membatasi usia saat perekrutan karyawan baru.
Dengan demikian, warga yang menjadi korban PHK diharapkan bisa mendapat kesempatan kerja lagi.
Baca Juga KAI Properti Masih Buka Lowongan Kerja dengan Batas Umur 35 Tahun, Ini Link Pendaftarannya di https://www.kompas.tv/ekonomi/544652/kai-properti-masih-buka-lowongan-kerja-dengan-batas-umur-35-tahun-ini-link-pendaftarannya
#batasumurkerja #pemprovjatim #phk #batasumur #rekrutkerja
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591529/pemprov-jatim-bakal-hapus-syarat-batas-usia-pelamar-kerja