JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa mempertanyakan perintah "tenggelamkan" yang diterima staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi dalam persidangan Hasto terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025).
"Kemudian ada perintah lagi dari Sri Rezeki Hastomo. Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah memikir sayang dan lain-lain," tanya Jaksa KPK.
"Kalau seingat saya itu ngelarung, Pak," jawab Kusnadi.
"Apa yang dilarung?" tanya Jaksa.
"Pakaian," jelas Kusnadi.
"Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini saja yang dipakai. Kemudian ada respons, 'oke thanks'. Kemudian tiba-tiba kok ada 'tenggelamkan', Saudara kemudian menyebutkan 'larung'. Nyambung nggak itu kira-kira?" lanjutnya.
Diketahui, kata "larung" berasal dari bahasa Jawa, artinya adalah menghanyutkan sesuatu ke laut atau sungai, biasanya dalam konteks ritual atau upacara adat.
Baca Juga Emosional! Tangis Saksi Riezky PDIP di Sidang Hasto: Anda Sekjen Partai, Tapi Anda Bukan Tuhan! di https://www.kompas.tv/nasional/591967/emosional-tangis-saksi-riezky-pdip-di-sidang-hasto-anda-sekjen-partai-tapi-anda-bukan-tuhan
#hasto #hastokristiyanto #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592029/dicecar-jaksa-pengakuan-kusnadi-soal-perintah-tenggelamkan-di-sidang-hasto-kasus-harun-masiku