Fakta Amar Putusan Terpidana Erry Iriansyah, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan 15 Kali Ditransfer Kumulatif Rp18 Miliar, Korupsi BP2TD Pantai Kijing Kabupaten Mempawah, Kementerian Perhubungan 2020, Rugikan Negara Rp32 miliar Pagu Dana Rp128 Miliar

diotv 2025-05-14

Views 14

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 14 Mei 2025 -Fakta Amar Putusan Terpidana Erry Iriansyah, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan 15 Kali Ditransfer Kumulatif Rp18 Miliar, Korupsi BP2TD Pantai Kijing Kabupaten Mempawah, Kementerian Perhubungan Tahun 2020, Rugikan Negara Rp32 miliar dari Pagu Dana Rp128 Miliar. ***

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS