JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, melontarkan kritik terhadap lambatnya pemerintah dan parlemen dalam membentuk regulasi untuk sektor transportasi daring, khususnya ojek online (ojol).
Adian mengatakan bahwa selama lebih dari satu dekade, negara telah membiarkan pelanggaran hukum berlangsung secara terbuka.
Ia mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak boleh lagi menunda pembahasan regulasi yang menyangkut nasib jutaan pengemudi ojek daring.
"Jangan ditunda-tunda lagi. Ojek online sudah ada sejak 2010. Sekarang sudah 2025. Berarti selama 15 tahun ada pelanggaran undang-undang yang dibiarkan, dan itu melibatkan pemerintah, DPR, serta para aplikator," kata Adian di Ruang PPIP Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga Tok! Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Ajukan Banding? di https://www.kompas.tv/nasional/595922/tok-agus-difabel-divonis-10-tahun-penjara-dan-denda-100-juta-ajukan-banding
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595926/full-adian-napitupulu-bongkar-ketimpangan-ojek-online-hingga-kepalsuan-kepahlawanan