[FULL] Anggota Komisi X DPR Soroti Putusan MK Soal Gratiskan SD & SMP Swasta

KompasTV 2025-05-28

Views 60

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi Membuat Terobosan dalam Sistem Pendidikan Nasional.

MK memutuskan pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan sekolah dasar dan SMP bukan hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta.

Hal ini tertuang dalam putusan uji materi Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan dua orang ibu rumah tangga serta seorang PNS.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa "wajib belajar tanpa biaya" selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, padahal daya tampung sekolah negeri terbatas. Akibatnya, ada kesenjangan akses ke pendidikan dasar.

Menurut MK, negara harus memastikan anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif dan adil.

Baca Juga Tanggapan Wamendikdasmen Fajar terhadap Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di https://www.kompas.tv/pendidikan/596178/tanggapan-wamendikdasmen-fajar-terhadap-putusan-mk-soal-pendidikan-dasar-gratis

#mk #putusanmk #sekolahgratis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/pendidikan/596212/full-anggota-komisi-x-dpr-soroti-putusan-mk-soal-gratiskan-sd-smp-swasta

Share This Video


Download

  
Report form