KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk pemerintah memberikan biaya pendidikan gratis untuk jenjang sekolah dasar atau SD hingga sekolah menengah pertama atau SMP baik swasta maupun negeri.
Sebagai informasi, ketetepan tersebut dinyatakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam sidang Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025.
Melansir laman resmi MK yakni mkri.id, MK mempertimbangkan pemerintah telah mengatur setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, adapun pasal 31 (1) menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Kemudian, Pasal 31 (2) menyatakan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Menurut MK, ketetapan tersebut jelas dan tegas mengatur bahwa tiap warga negara memiliki hak mendapatkan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya.
Baca Juga [FULL] Anggota Komisi X DPR Soroti Putusan MK Soal Gratiskan SD & SMP Swasta di https://www.kompas.tv/pendidikan/596212/full-anggota-komisi-x-dpr-soroti-putusan-mk-soal-gratiskan-sd-smp-swasta
Editor Video: Joshua Victor
#mkputuskansekolahgratis#mkputuskansekolahgratissdsmp#mk#mahkamahkonstitusi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/596228/mk-putuskan-sekolah-gratis-sd-smp-begini-penjelasannya-sinau