PT GAG Nikel selaku perusahaan yang menambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya ternyata punya hak istimewa yang dikantongi sejak 1998.
Aktivitas tambang nikel itu dilakukan di kawasan hutan lindung yang sebenarnya melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain mengantongi keistimewaan dari negara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut perusahaan itu mulanya dikuasai asing. Pemerintahan Orde Baru alias di akhir kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto yang memberikan kontrak karya untuk perusahaan tersebut.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #PTGAGNikel #ptgagnikelrajaampat
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg