KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap oknum TNI AL yang terbukti membunuh jurnalis perempuan, Juwita pada (23/3/2025) lalu.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang menyatakan bahwa terdakwa, Jumran, bertanggung jawab penuh atas kematian korban.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski vonis sesuai dengan tuntutan, pihak keluarga korban menilai putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan. Mereka juga mendesak agar dugaan keterlibatan pelaku lain diusut hingga tuntas.
Sementara itu, terkait kemungkinan remisi atau keringanan hukuman, masih menunggu keputusan terdakwa apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
#juwita #tnial #polisi #vonis
Baca Juga [FULL] Harga Minyak Naik, Subsidi dan Inflasi Indonesia Bisa Terdampak? di https://www.kompas.tv/ekonomi/599998/full-harga-minyak-naik-subsidi-dan-inflasi-indonesia-bisa-terdampak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600002/vonis-seumur-hidup-oknum-tni-al-pembunuh-jurnalis-juwita-keluarga-desak-usut-pelaku-lain