KOMPAS.TV - Jusuf Kalla menekankan bahwa bagi Aceh, sengketa ini bukan soal ekonomi, melainkan harga diri dan kepercayaan terhadap pemerintah pusat. Dasar Hukum Historis: UU 24/1956 & Perjanjian Helsinki. Jusuf Kalla menegaskan bahwa keputusan Kemendagri tidak bisa mengubah ketentuan dalam UU Pembentukan Provinsi Aceh 1956 maupun kesepakatan damai Helsinki 2005:
- Undang-undang itu mendefinisikan empat pulau sebagai bagian dari Aceh
- Perjanjian Helsinki merujuk ke batas per 1 Juli 1956, menegaskan kedaulatan Aceh
JK mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dan mengikuti prosedur yang benarkarena keputusan terburu-buru berpotensi menimbulkan konflik baru dan merusak kepercayaan masyarakat Aceh.
Simak selengkapnya di sini https://youtu.be/T6XzVaC2ro4?si=5IzXAeDcrs3srsn8
Baca Juga TERNYATA! Ada Rahasia Di Balik Sengketa 4 Pulau: yang Bergojal di Aceh | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/601395/ternyata-ada-rahasia-di-balik-sengketa-4-pulau-yang-bergojal-di-aceh-istana-presiden
#Prabowo #SengketaPulau #4PulauAceh #Aceh #Sumut #NKRI #KeputusanPresiden #PrabowoSubianto
Digital Manager : Haris Mahardiansyah
EP: Anna Ariestania
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Noval
Grafis Thumbnail: Farhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/601398/diawali-berbagai-pendapat-begini-cerita-jusuf-kalla-yang-mendamaikan-aceh-istana-presiden