MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang penumpang kapal laut dimintai biaya tambahan sebesar Rp 200.000 oleh petugas karena kelebihan bagasi.
Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam video, tampak penumpang memperlihatkan beberapa barang bawaannya yang melebihi kapasitas. Petugas kemudian menjelaskan bahwa kelebihan bagasi dikenakan tarif tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp 200.000.
Pihak Pelni menyatakan bahwa kebijakan tersebut sah dan sudah tertuang dalam aturan perusahaan.
Sesuai kebijakan Pelni, penumpang kapal laut hanya boleh membawa barang dengan batas maksimum 40 kilogram.
Jika lebih, penumpang wajib membayar biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang telah ditetapkan, dengan nominal antara Rp 2.000 hingga Rp 15.000 per kilogramnya.
PT Pelni Makassar mengimbau seluruh calon penumpang untuk memahami aturan soal bagasi sebelum melakukan perjalanan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Baca Juga Diserahkan ke Keluarga, Ini Daftar Nama Korban Meninggal Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di https://www.kompas.tv/nasional/603236/diserahkan-ke-keluarga-ini-daftar-nama-korban-meninggal-insiden-tenggelamnya-kmp-tunu-pratama-jaya
#ptpelni #bagasi #pelabuhanmakassar #bagasilebih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603238/penumpang-kapal-laut-di-makassar-kena-denda-kelebihan-bagasi-ini-aturan-pt-pelni-kompas-siang