JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung akan menerbitkan red notice untuk mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan penyidik akan menelaah informasi keberadaan Jurist yang disebut-sebut berada di Australia.
Kejaksaan Agung terus melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak dari negara tetangga untuk menangkap Jurist Tan yang telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna juga menyampaikan penerbitan red notice akan dilakukan dalam waktu dekat.
Jusrist Tan masuk ke deretan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud periode 2019 hingga 2022.
Baca Juga Korupsi Laptop, Kejagung Ungkap Grup Chat Nadiem Makarim: Dibuat Sebelum Dilantik? | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/605738/korupsi-laptop-kejagung-ungkap-grup-chat-nadiem-makarim-dibuat-sebelum-dilantik-kompas-siang
#nadiemmakarim #jurs
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605825/dugaan-korupsi-pengadaan-laptop-kejagung-akan-terbitkan-red-notice-untuk-jurist-tan