LAMPUNG, KOMPAS.TV Arozi, Helen Saputra Mandola dan M Rifan Nali hanya bisa tertunduk malu saat digelandang oleh Tim Tekab Presisi 308 Polres Lampung Utara, Lampung.
Baca Juga Dirut BUMD Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi di https://www.kompas.tv/regional/606667/dirut-bumd-lampung-selatan-jadi-tersangka-korupsi
Ketiga pelaku yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online warga Kecamatan Kotabumi Selatan ini telah melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pemilik usaha warung kelontong.
Bahkan aksi pelaku juga sempat terekam cctv saat sedang merampas uang tunai 15 juta rupiah dan beberapa pak rokok yang dijual korban dengan modus mengancam.
Polisi menyebut ketiga pelaku dijemput paksa dikediamannya masing-masing lantaran tidak koperatif ketika akan dilakukan pemeriksaan atas laporan yang dilayangkan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 369 kuhp dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606901/3-oknum-wartawan-pelaku-pemerasan-pedagang-ditangkap