Fakta Wapres Gibran Berkantor di Papua: Belum Pernah ke Sana | Istana & Presiden

KompasTV 2025-07-25

Views 152

KOMPAS.TV - Penugasan Gibran sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua diatur oleh Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 (perubahan kedua atas UU Otsus Papua) dan Perpres No. 121 Tahun 2022. Ini merupakan amanat hukum, bukan keputusan politik dari Presiden langsung.

Penugasan Wapres Gibran ke Papua bersifat konstitusional dan administratif, bukan rekayasa politik. Ia merupakan kelanjutan tugas Wapres terdahulu dalam membangun dan mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Simak secara lengkap penjelasannya bersama Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Di sini https://youtu.be/MkhBR9acxtM?si=U9WhN0AaH1rgQ8Nf

Baca Juga Singgung Zaman Jokowi, Dasar Pemakzulan Wapres Gibran: Wiranto Tidak Tegas | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/607360/singgung-zaman-jokowi-dasar-pemakzulan-wapres-gibran-wiranto-tidak-tegas-istana-presiden

#gibran #wapresgibran #prabowo #istanapresiden #purnawirawan #pemakzulan #wapres

Digital Manager : Haris Mahardiansyah

EP: Anna Ariestania

Produser: Leiza Sixmansyah

Video Editor: Rizal

Grafis Thumbnail: Farhan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/607362/fakta-wapres-gibran-berkantor-di-papua-belum-pernah-ke-sana-istana-presiden

Share This Video


Download

  
Report form