KOMPAS.TV - Penugasan Gibran sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua diatur oleh Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 (perubahan kedua atas UU Otsus Papua) dan Perpres No. 121 Tahun 2022. Ini merupakan amanat hukum, bukan keputusan politik dari Presiden langsung.
Penugasan Wapres Gibran ke Papua bersifat konstitusional dan administratif, bukan rekayasa politik. Ia merupakan kelanjutan tugas Wapres terdahulu dalam membangun dan mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Simak secara lengkap penjelasannya bersama Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Di sini https://youtu.be/MkhBR9acxtM?si=U9WhN0AaH1rgQ8Nf
Baca Juga Singgung Zaman Jokowi, Dasar Pemakzulan Wapres Gibran: Wiranto Tidak Tegas | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/607360/singgung-zaman-jokowi-dasar-pemakzulan-wapres-gibran-wiranto-tidak-tegas-istana-presiden
#gibran #wapresgibran #prabowo #istanapresiden #purnawirawan #pemakzulan #wapres
Digital Manager : Haris Mahardiansyah
EP: Anna Ariestania
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Rizal
Grafis Thumbnail: Farhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/607362/fakta-wapres-gibran-berkantor-di-papua-belum-pernah-ke-sana-istana-presiden