JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis tiga tahun enam bulan pidana penjara dalam kasus Harun Masiku. Hasto juga dibebani denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti memberi suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk kader PDIP, Harun Masiku.
Namun, majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Sebab, majelis hakim menilai penyidikan Harun Masiku atas dugaan suap di KPK tetap berjalan.
Vonis tiga setengah tahun terhadap Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara.
Baca Juga Kata Kuasa Hukum Hasto Jelang Sidang Vonis: Saudara Hasto Tak Bisa di Tom Lembong-kan! di https://www.kompas.tv/nasional/607478/kata-kuasa-hukum-hasto-jelang-sidang-vonis-saudara-hasto-tak-bisa-di-tom-lembong-kan
#hasto #vonishasto #sidanghasto #sekjenpdip
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607506/kata-hasto-usai-divonis-3-5-tahun-penjara-saya-terima-ini-ketidakadilan-berut