Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan larangan bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk melintas di dalam kota mulai 1 Agustus 2025 mendatang.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang non-ODOL hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko menegaskan kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh truk-truk ODOL.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #trukODOL
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg