LAMPUNG, KOMPAS.TV - Inilah tampak Mariyanto pria berusia 45 tahun pelaku pembunuh dan pemerkosa terhadap bocah berusia 10 tahun yang jasadnya ditemukan tanpa busana di kamar mess PT Indo Lampung Kampung Gedung Meneng Tulang Bawang Lampung pada 23 Juni lalu.
Baca Juga Wamen PAN-RB Tinjau Pelayanan Publik Polresta di https://www.kompas.tv/regional/607403/wamen-pan-rb-tinjau-pelayanan-publik-polresta
Pelaku berhasil dibekuk saat sedang bekerja di ladang kebun tebu di kawasan Kabupaten Mesuji Lampung usai dinyatakan buron lebih dari 1 bulan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku, melakukan aksi bejatnya terhadap anak dari rekan kerjanya sendiri ini lantaran terbawa nafsu saat melihat korban yang sedang mandi dan membujuknya dengan memberi makanan.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607974/pelaku-pembunuh-pemerkosa-bocah-terancam-hukuman-mati