JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Libur tambahan diberikan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan.
Wamensesneg, Juri Ardiantoro, bilang, tambahan hari libur nasional 18 Agustus demi memberi kesempatan masyarakat bisa menyemarakkan lomba peringatan HUT RI.
Pemerintah ingin kemeriahan HUT RI bergema hingga ke daerah, tak hanya di tingkat nasional.
Baca Juga Viral Bendera One Piece di Tiang Rumah, Dasco: Bisa Pecah Belah Persatuan Bangsa | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/609006/viral-bendera-one-piece-di-tiang-rumah-dasco-bisa-pecah-belah-persatuan-bangsa-berut
#hutri #17agustus #harikemerdekaan #liburnasional
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609007/resmi-pemerintah-tetapkan-18-agustus-hari-libur-nasional-peringatan-kemerdekaan-kompas-malam