BANTEN, KOMPAS.TV - Kedapatan Memeras Pemborong Proyek Pembangunan Sekolah, Dua Pengurus RT dan RW di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Ditangkap Polisi.
Dua pelaku ini tak berkutik saat tim Resmob Polresta Tangerang membekuk keduanya di sebuah kafe di kawasan Citra Raya, Cikupa, Tangerang, Banten.
Keduanya ditangkap karena telah memeras pemborong gedung sekolah SMP Negeri 5 Curug.
Dengan dalih uang koordinasi, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp35 juta kepada pemborong. Namun korban hanya menanggupi Rp15 juta.
Pelaku kemudian mengancam, jika permintaan itu tidak dipenuhi, maka jalur distribusi material ke lokasi pembangunan akan ditutup. Korban pun terpaksa membayar Rp30 juta.
Keduanya dijerat Pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Menurut kamu, bagaimana seharusnya pengawasan terhadap oknum pengurus lingkungan seperti ini?
Baca Juga Kelelahan Usai Mencuri, Maling Ini Tertidur di Rumah Korban | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/609023/kelelahan-usai-mencuri-maling-ini-tertidur-di-rumah-korban-sapa-pagi
#pemerasan #kontraktor #oknumketuart
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609024/ketahuan-peras-kontraktor-rp-30-juta-ketua-rt-rw-ditangkap-sapa-pagi