JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut akan meninjau ulang soal aturan rekening perbankan secara menyeluruh, termasuk rekening pasif atau "dormant".
Langkah itu untuk menjaga stabilitas keuangan serta memperjelas hak nasabah dan bank agar tak ada yang dirugikan.
Saat ini ketentuan soal rekening pasif masih diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank.
Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi nasabah yang rekeningnya dianggap pasif atau tak digunakan selama lebih dari tiga bulan.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal pernyataan ini? Komentar di bawah ya!
Baca Juga Rekening Tak Aktif 3 Bulan Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Negara Tak Boleh Semaunya |BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/609307/rekening-tak-aktif-3-bulan-diblokir-ppatk-hotman-paris-sebut-negara-tak-boleh-semaunya-berut
#ppatk #ojk #rekeningdiblokir
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609315/aturan-rekening-nganggur-3-bulan-diblokir-buat-geger-ojk-ditinjau-ulang