Aturan Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir Buat Geger, OJK: Ditinjau Ulang

KompasTV 2025-08-03

Views 779

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut akan meninjau ulang soal aturan rekening perbankan secara menyeluruh, termasuk rekening pasif atau "dormant".

Langkah itu untuk menjaga stabilitas keuangan serta memperjelas hak nasabah dan bank agar tak ada yang dirugikan.

Saat ini ketentuan soal rekening pasif masih diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank.

Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi nasabah yang rekeningnya dianggap pasif atau tak digunakan selama lebih dari tiga bulan.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal pernyataan ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga Rekening Tak Aktif 3 Bulan Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Negara Tak Boleh Semaunya |BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/609307/rekening-tak-aktif-3-bulan-diblokir-ppatk-hotman-paris-sebut-negara-tak-boleh-semaunya-berut

#ppatk #ojk #rekeningdiblokir

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609315/aturan-rekening-nganggur-3-bulan-diblokir-buat-geger-ojk-ditinjau-ulang

Share This Video


Download

  
Report form