#politikindonesia #prabowo #megawati #jokowi #rockygerung
Pengamat politik dan pendiri lembaga riset isu politik Tumbuh Institute, Rocky Gerung menilai pemberian amnesti kepada Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi penanda cairnya hubungan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan.
Adapun Hasto Kristiyanto menjadi satu di antara sejumlah orang yang mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Surat pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto beserta lebih dari 1.000 orang lainnya diajukan dalam Surat Presiden yang bertanggal 30 Juli 2025.
Surat tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7).
Kemudian, surat Keputusan Presiden terkait amnesti Hasto Kristiyanto ditandatangani
Menurut keterangan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, total 1.178 orang mendapat amnesti dari Prabowo Subianto, dan satu di antaranya adalah Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, jumlah orang yang mendapat amnesti disebut hanya 1.116.
Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diusulkan oleh Supratman Andi Agtas sendiri.
Supratman menyebut, kebijakan amnesti tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum, tetapi juga menyangkut aspek persatuan nasional, momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan faktor kemanusiaan.
Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antar waktu.
Contact Me :
Whatsapp : +62 812-6628-0882
: https://wa.me//6281266280882
Email :
[email protected]Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24com?lang=id-ID
Website : https://www.riau24.com
#entertainment #viral #riau24
Wy, Yv, Zar, Yan