SUMATERA BARAT, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Sumatera Barat.
Indra Septriaman alias In Dragon dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban.
Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Orang tua korban, Nia Kurnia Sari, menilai keputusan hakim sudah sesuai dengan perbuatan pelaku.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan banding.
Sahabat KompasTV, bagaimana pandanganmu soal kasus ini? Apakah hukuman pelaku sudah setimpal?
#sumaterabarat #hakim #vonis
Baca Juga Mobil Terbakar di Tol JakartaCikampek, Lalin Sempat Tersendat | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/609880/mobil-terbakar-di-tol-jakarta-cikampek-lalin-sempat-tersendat-kompas-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609881/update-pembunuh-gadis-penjual-gorengan-di-pariaman-divonis-hukuman-mati-kompas-petang