Putar Musik di Kafe Bisa Kena Denda? Ini Aturan Royalti yang Wajib Kamu Tahu!

Suaradotcom 2025-08-07

Views 15

Putar Musik di Kafe Bisa Kena Denda? Ini Aturan Royalti yang Wajib Kamu Tahu!

Link terkait: https://www.suara.com/lifestyle/2025/08/05/094414/kafe-restoran-hotel-wajib-bayar-royalti-musik-cek-aturan-dan-tarifnya-disini


Memutar musik di tempat umum seperti kafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan hotel kini tidak bisa dilakukan secara bebas. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta atas lagu dan musik yang digunakan. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi hak ekonomi para pencipta serta pelaku industri musik.

Royalti wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang menggunakan lagu atau musik di ruang publik, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial. Ruang publik dalam hal ini mencakup berbagai tempat dan kegiatan, antara lain: kafe, restoran, dan bar; hotel, mal, serta pusat perbelanjaan; bioskop, karaoke, dan tempat hiburan lainnya; transportasi publik seperti pesawat, kapal, dan kereta; lembaga penyiaran seperti televisi dan radio; konser atau pertunjukan musik; serta berbagai acara komersial lainnya.

#Hakcipta #Royalti
Host/Video Editor: Nathan/Faqih
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Share This Video


Download

  
Report form