Anis Hidayah Siap Mundur dari Komnas HAM, Jika Kasus Munir Belum Ditetapkan Pelanggaran HAM berat!

Suaradotcom 2025-09-08

Views 3

Anis Hidayah Siap Mundur dari Komnas HAM, Jika Sampai 8 Desember Kasus Munir Belum Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM berat!

Suara.com- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan bahwa dirinya akan mengundurkan diri, jika sampai 8 Desember 2025 kasus pembunuhan Munir belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Anis untuk menjawab tuntutan yang disampaikan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir atau Kasum yang berunjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin (8/9/2025).

"Silahkan dicatat teman-teman, sampai tanggal 8 Desember Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur," kata Anis dihadapan para peserta aksi.

Komitmen itu disampaikan Anis, untuk merespons tenggat waktu yang diberikan Kasum kepada Komnas HAM. Seperti yang disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra.

"Kita minta 8 Desember dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Kita awasi bersama-sama kita desak terus Komnas HAM tanggal 8 Desember harus ada statement yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran berat," kata Dimas.

Tuntutan itu mereka sampaikan, karena Komnas HAM belum juga menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Padahal, Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pembunuhan Munir pada September 2022.

Namun, hampir tiga tahun berlalu, Komnas HAM belum juga menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat.

#komnasHAM #munir

Video Editor: Bayu
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Share This Video


Download

  
Report form