Aset tersangka Sritex senilai Rp510 miliar disita kejaksaan agung

Suaradotcom 2025-09-12

Views 80

Kejaksaan Agung menyita aset senilai aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng kepada PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (12/9), mengatakan tanah yang disita ada di berbagai lokasi di Jawa Tengah (ANTARA/Putri Hanifa/Ryan Rahman/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)

Share This Video


Download

  
Report form