Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi jual-beli kuota bukan hanya antara pejabat dan calon jamaah, melainkan juga sesama biro perjalanan haji. Dalam hal ini, penyidik akan maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha travel ibadah haji dan umrah dalam sepekan.