Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa tercatat secara resmi di hadapan negara. Meski tak diakui menurut hukum negara, nikah siri masih banyak dilakukan hingga kini.
Dikutip dari buku Manajemen Pernikahan Syariah oleh Hamdan Firmansyah, nikah siri berasal dari istilah Arab 'as-sirr' yang artinya sesuatu yang disembunyikan atau dirahasiakan. Dari segi terminologi, nikah siri merupakan perkawinan yang tak diumumkan kepada publik dan tidak disaksikan oleh orang banyak.
Nikah siri menjadi pernikahan yang disembunyikan dari khalayak ramai. Paling tidak yang mengetahui pernikahan siri ini hanya ada empat pihak, yaitu suami, wali, saksi dan istri.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #hukumnikahsiri #nikahsiri
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg