Hukum Nikah Siri Menurut Islam dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

RiauOnline.co.id 2025-10-17

Views 13

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa tercatat secara resmi di hadapan negara. Meski tak diakui menurut hukum negara, nikah siri masih banyak dilakukan hingga kini.
Dikutip dari buku Manajemen Pernikahan Syariah oleh Hamdan Firmansyah, nikah siri berasal dari istilah Arab 'as-sirr' yang artinya sesuatu yang disembunyikan atau dirahasiakan. Dari segi terminologi, nikah siri merupakan perkawinan yang tak diumumkan kepada publik dan tidak disaksikan oleh orang banyak.

Nikah siri menjadi pernikahan yang disembunyikan dari khalayak ramai. Paling tidak yang mengetahui pernikahan siri ini hanya ada empat pihak, yaitu suami, wali, saksi dan istri.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #hukumnikahsiri #nikahsiri

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Share This Video


Download

  
Report form