JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperbolehkan umrah mandiri. Keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.
Lalu, apa syarat dan ketentuannya, serta apa sikap Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) atas kebijakan ini?
Akan kita bahas bersama Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha dan Sekjen DPP Amphuri, Zaky Zakaria yang sudah bergabung secara daring melalui Zoom.
Baca Juga Amphuri Utarakan Kegelisahan PPIU setelah Umrah Mandiri Dilegalkan di https://www.kompas.tv/nasional/625801/amphuri-utarakan-kegelisahan-ppiu-setelah-umrah-mandiri-dilegalkan
#umrah #haji #umrahmandiri
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/625836/jubir-kemenhaj-dan-amphuri-buka-suara-soal-legalnya-umrah-mandiri-terlalu-berisiko-sapa-pagi