KUPANG, KOMPAS.TV - Di hari ketiga sidang kasus kematian Prada Lucky Namo, 4 terdakwa anggota TNI Batalyon Waka Ngamere dihadirkan di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Keempat terdakwa adalah senior almarhum Prada Lucky Namo di Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Ngamere.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Kupang.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban tewas dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga Sidang Kasus Prada Lucky Namo Berlanjut, Oditur Militer Kupang Hadirkan Belasan Saksi dan 4 Terdakwa di https://www.kompas.tv/nasional/626519/sidang-kasus-prada-lucky-namo-berlanjut-oditur-militer-kupang-hadirkan-belasan-saksi-dan-4-terdakwa
#pradalucky #sidangprada #seniortni
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/626533/sidang-kasus-kematian-prada-lucky-4-terdakwa-terancam-9-tahun-penjara-sapa-malam