KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Fakta baru diungkapkan saksi Pratu Kanisius Wae. Saksi menuturkan Prada Lucky sempat mendengar penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Saksi juga bilang mendengar Prada Lucky sempat meminta ampun pada pelaku penganiayaan.
Mengikuti persidangan dan mendengar keterangan saksi, keluarga menilai para pelaku penganiayaan yang berujung meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo patut dijerat pembunuhan berencana.
Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang memberi kesempatan terdakwa menanggapi keterangan para saksi. Pada sidang 29 Oktober lalu, terdakwa membantah beberapa keterangan saksi.
Baca Juga Tak Kuasa Dengar Saksi Penganiayaan, Ibunda Prada Lucky Keluar Ruang Sidang: Ini Pembunuhan! di https://www.kompas.tv/regional/627684/tak-kuasa-dengar-saksi-penganiayaan-ibunda-prada-lucky-keluar-ruang-sidang-ini-pembunuhan
#sidangpradalucky #pradalucky #tni #penganiayaan #kupang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/627686/deret-fakta-sidang-kasus-kematian-prada-lucky-penganiayaan-atau-pembunuhan-kompas-petang