KPK Tetapkan Gubernur Riau Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan, Mendagri: Akan Dinonaktifkan

KompasTV 2025-11-06

Views 0

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pemerasan di Dinas PUPR Riau. Salah satunya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Dalam keterangan pers, pimpinan KPK bilang ada modus istilah "jatah preman" yang diminta Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau.

Nilainya mencapai 7 miliar rupiah, dan jika nilainya tidak sesuai, bahkan ada ancaman pencopotan jabatan.

KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar Amerika Serikat, dan poundsterling yang nilainya sekitar 1,6 miliar rupiah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons status Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tito bilang, kepala daerah yang menghadapi masalah hukum akan dinonaktifkan bila ditahan. Setelah itu, Wakil Gubernur secara otomatis akan menggantikan Gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Jika perkara yang berjalan inkrah, maka selanjutnya DPRD akan menggelar rapat untuk mengusulkan Wakil Gubernur menjadi Gubernur.

Tito menegaskan pihaknya terus memonitor situasi di Riau, yang hingga kini diklaim berjalan normal.

#kpk #pemerasan #dinaspupr #gubernurriau

Baca Juga Polisi Bakal Umumkan Hasil DNA Kerangka Manusia di Kwitang | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/628374/polisi-bakal-umumkan-hasil-dna-kerangka-manusia-di-kwitang-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628375/kpk-tetapkan-gubernur-riau-sebagai-tersangka-kasus-pemerasan-mendagri-akan-dinonaktifkan

Share This Video


Download

  
Report form