JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah bersama Kabareskrim 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto buka suara terkait insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Margaret mengatakan dalam penanganan hukum terhadap anak terduga pelaku dalam kasus tersebut harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.
"Karena anak terduga pelaku ini masih usia anak tentu dalam kaitannya dia posisinya anak berhadapan dengan hukum dalam istilah undang-undang terkait dengan sistem peradilan anak. Tentu dalam upaya hukumnya ini harus disesuaikan dengan undang-undang perlidungan anak dan undang-undang sistem peradilan anak," ujar Margaret, Minggu (9/11/2025).
Sementara itu, Ito menegaskan kasus ledakan SMAN 72 tidak bisa dipandang sama seperti kasus terorisme pada umumnya dilakukan orang dewasa.
"Ini penanganan khusus selain daripada aspek hukumnya kita juga harus memperhatikan aspek daripada kondisi anak tersebut," ujar Ito.
Baca Juga Polisi Sebut Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Luka Berat di Kepala di https://www.kompas.tv/regional/629112/polisi-sebut-terduga-pelaku-ledakan-di-sman-72-jakarta-luka-berat-di-kepala
#sman72jakarta #polisi #ledakan
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629125/full-langkah-penanganan-korban-dan-pelaku-ledakan-sman-72-jakarta-seperti-apa-sapa-pagi