JAKARTA, KOMPASTV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kepolisian telah menyebar undangan kepada tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar.
Adapun ketiganya dipanggil dalam pemeriksaan di Kamis (13/11/2025).
"Surat pemanggilan untuk tersangka terhadap saudara Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa sudah dilayangkan penyidik diagendakan pada Kamis pukul 10:00 WIB," kata Kombes Budi.
Penuding Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo juga sempat buka suara terkait penetapan dirinya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kita sebagai warga negara bebas untuk meneliti dokumen publik. Jadi preseden buruk seseorang meneliti dokumen publik dan ditersangkakan. Ini Kriminalisasi," kata Roy, Jumat (7/11/2025).
Roy Suryo menghormati penetapan tersangka dan meminta publik menunggu prosesnya.
"Tidak ada perintah penahanan, jadi ini clear. Poin pentingnya status tersangka kita hormati, senyum saja," katanya.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Aqshal
#roysuryo #ijazahjokowi #polisi
Baca Juga Polisi Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipindahkan ke RS Polri, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/629579/polisi-ungkap-terduga-pelaku-ledakan-sman-72-dipindahkan-ke-rs-polri-ini-alasannya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629587/kapan-roy-cs-diperiksa-perdana-sebagai-tersangka-ini-kata-polda-metro-jaya